PENGERTIAN HAKI
cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-insrumen hukum yang ad,yakni hak cipta ,paten ,merek, dan indikasi geografis,rahasia dagang,desain industri,desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan vieritas tara.
PENGERTIAN ITE
ITE adalah singkatan dari informasi dan transaksi elektronik.transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang di lakukan dengan menggunakan komputer ,jaringan komputer,atau media elektronik lainnya.
UNDANG-UNDANG ITE
UU ITE yaitu satu atau sekumpulan data elektronika ,tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,foto,surat ekektronik [elektronika mail] telegram,teleks,telecopy.
selain memuat ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik,UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai perbuatan yang di larang dan ketentuan pidana.pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
KESIMPULAN
HAKI:KEKUASAAN UNTUK BERBUAT SESUATU KARENA TELAH DI TENTUKAN OLEH UU.
ITE:efektivitas dan efisien pelayanan public,ite juga memiliki sejumlah pelanggarn seperti:penipuan online dan criminal.
DENDA MELAKUKAN ITE
PASAL 51 AYAT[2] UU ITE
SETIAP ORANG YANG MEMENUHI UNSUR SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 36 PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 TAHUN DAN DENDA Rp.12.000.000.000,00[dua belas miliar rupiah].
DENDA MELAKUKAN HAKI
PASAL 24 ATAU PASAL 55
barang siapa yang melanggar dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara palimg lama 2 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00[seratus lima puluh juta].
sekian menurut pengetahuan saya terima kasih bagi yang melihat.
cara melindungi kekayaan intelektual dengan menggunakan instrumen-insrumen hukum yang ad,yakni hak cipta ,paten ,merek, dan indikasi geografis,rahasia dagang,desain industri,desain tata letak sirkuit terpadu dan perlindungan vieritas tara.
PENGERTIAN ITE
ITE adalah singkatan dari informasi dan transaksi elektronik.transaksi elektronik yaitu perbuatan hukum yang di lakukan dengan menggunakan komputer ,jaringan komputer,atau media elektronik lainnya.
UNDANG-UNDANG ITE
UU ITE yaitu satu atau sekumpulan data elektronika ,tetapi tidak terbatas pada tulisan,suara,gambar,peta,rancangan,foto,surat ekektronik [elektronika mail] telegram,teleks,telecopy.
selain memuat ketentuan mengenai penyelenggara sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik,UU ITE juga memuat pasal-pasal mengenai perbuatan yang di larang dan ketentuan pidana.pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
KESIMPULAN
HAKI:KEKUASAAN UNTUK BERBUAT SESUATU KARENA TELAH DI TENTUKAN OLEH UU.
ITE:efektivitas dan efisien pelayanan public,ite juga memiliki sejumlah pelanggarn seperti:penipuan online dan criminal.
DENDA MELAKUKAN ITE
PASAL 51 AYAT[2] UU ITE
SETIAP ORANG YANG MEMENUHI UNSUR SEBAGAIMANA DI MAKSUD DALAM PASAL 36 PIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 12 TAHUN DAN DENDA Rp.12.000.000.000,00[dua belas miliar rupiah].
DENDA MELAKUKAN HAKI
PASAL 24 ATAU PASAL 55
barang siapa yang melanggar dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara palimg lama 2 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00[seratus lima puluh juta].
sekian menurut pengetahuan saya terima kasih bagi yang melihat.
0 komentar:
Posting Komentar